Kesehatan Anda, Pada Artikel kesehatan yang anda baca kali ini dengan judul Shalat Landasan Syarat Rukun Sunnah Fardhu Perbedaan Kemaafan dan Yang Membatalkan Shalat, mudah-mudahan artikel yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
SHALAT ATAU SEMBAHYANG
Dasar-Dasar Shalat
Shalat merupakan perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan yang didahului dengan takbiratul-ihram dan diakhiri dengan salam dengan syarat dan ketentuan yang tertentu.
Sembahyang merupakan tiang agama yang dapat mengokohkan keimanan kita terhadap Allah swt, menjauhkan dari perbuatan yang dilarang oleh aturan agama islam dan termasuk pada rukun islam yang kedua.
Semua muslim di wajib melaksanakan shalat terutama shalat fardu yang 5 waktu , yaitu Shalat Subuh, Shalat Dzuhur, Shalat Ashar, Shalat Maghrib dan Shalat Isya. Shalat terdiri dari shalat wajib dan shalat sunnah. Ada beberapa persyaratan yang harus diketahui dan dijalani ketika akan melaksanakan shalat yaitu syarat wajib, syarat sah dan rukun shalat.
Allah swt berfirman dalam Al-Qur’an :
وَمَآ أُمِرُوْآ إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ حُنَفَآءَ وَيُقِيْمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّ كَاةَ وَذَلِكَ دِيْنُ الْقَيِّمَةِ
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.(Al-Bayyinah : 5 ).”
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُوْنَ الَّذِيْنَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُوْنَ
“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya.(Al-Mu’minun : 1-2 ).”
Kewajiban sembahyang diwajibkan atas tiap-tiap Islam Yang Mukallaf, Aqil-Baligh, Lagi Suci, Laki-Laki Dan Perempuan.
Orang tua ayah ibu atau wali wajib menyuruh anaknya untuk mengerjakan sembahyang sejak umur tujuh tahun, dan wajib meningkatkan perintahnya mulai umur sepuluh tahun, bahkan wajib memukulnya jika tidak mau mengerjakan sembahyang agar anak itu setelah baligh atau dewasa tetap rajin mengerjakan ibadah sembahyang dan lainnya.
Rasulullah saw, bersabda :
مُرُوْا اَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ اَبْنَاءُ سِنِيْنَ وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ اَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّ قُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ
“Perintahlah anak-anakmu mengerjakan sembahyang sejak mereka berumur tujuh tahun dan pukullah mereka kalau enggan mengerjakannya setelah berumur sepuluh tahun, dan pisahlah mereka dari tempat tidurmu.(Abu Dawud)”
عَلِّمُوا الصَّبِيَّ الصَّلَاةَ لِسَبْعِ سِنِيْنَ وَاضْرِبُوْهُ عَلَيْهَاابْنَ عَشْرِ سِنِيْنَ
“Ajarkan sembahyang kepada anak-anakmu sejak umur tujuh tahun dan pukullah mereka kalu engganmengerjakannya sejak umur sepuluh tahun.(Abu Dawud, Attirmidzi)”
Wajib atas segala Bapak/Ibu/Penghulu-Sahaya mengajar anak dan sahaya mereka itu yang wajib atasnya seperti mengucap dua kalimah syahadah, bersuci, sembahyang, puasa dan lain-lain. Dan mengenal penghulu kita yaitu Nabi Muhammad saw itu lahirnya di makkah dan turun wahyupun di makkah dan wafatnya di madinah dan makamnya pun di madinah. Dan wajib diajarkan dia pula akan haram zina, liwazth(laki dg laki), mencuri, minum arak, berdusta, mengupat, dengki, khianat,memukul orang lain dengan anianya, dan membunuh yang bernyawa dengan tiada sebab yang sebenarnya dan lain-lain. Dan wajib diajarkan pula kepadanya bahwasanya dengan aqil-baligh/sampai umur itu maka telah diberatkan atasnya untuk menjunjung perintah Allah dan Rasul-nya. Dan ajarkan pula kepadanya tanda baligh/sampai umur itu yaitu genap umurnya 15 thn atau dengan mimpi atau dengan haiz pada perempuan, dan sekurang-kurang umur perempuan yang kedatangan haiz itu yaitu 9 thn.
Syarat Wajib Shalat
1. Islam.
2. Baligh/sampai umur. Pada laki-laki yaitu genap umurnya 15thn atau dengan mimpi/keluar sperma, sedangkan pada perempuan yaitu apabila telah keluar darah haid, dan sekurang-kurang umur perempuan yang kedatangan haiz itu 9thn.
3. Berakal atau tidak gila.
4. Tidak dalam keadaan haid atau nifas.
5. Telah sampai dakwah tentang shalat kepada-nya.
Syarat-syarat Shalat
Syarat-syarat sebelum melakukan shalat ada 6, yaitu :
1. Suci tubuh dari hadas besar, hadas kecil dan najis.
2. Suci tempat.
3. Menutup aurat dengan pakaian yang suci.
4. Mengetahui masuknya waktu.
5. Menghadap kiblat.
6. Mengenal fardhu sembahyang dan segala sunah-nya.
Rukun Sembahyang Menurut Imam Nawawi Ada 13 Perkara :
1. Niat dalam hati, maka yang dikatakan niat pada sembahyang fardhu yaitu terdapat di dalamnya qasad, ta’raz dan ta’yin.
Qasad yaitu أُصَلِّى = kusembahyang
Ta’raz yaitu فَرْضَ = menyebutkan rakaat
Ta’yin yaitu الظُّهْرِ = menyebutkan waktu
2. Takbiratul ihkram dan memukaranahkan niat didalam-nya. Maka sambil mengucapkan takbiratul ikhram yaitu allahu akbar, disaat yang bersamaan juga hati meniatkan qasad,ta’raz dan ta’yin dalam sembahyang.
3. Berdiri bagi yang kuasa. Jika tidak bisa berdiri maka dilakukan secara duduk, jika tidak kuasa duduk maka berbaring atas lambung kanan, jika tidak kuasa juga maka terlentang dengan kaki menghadap ke kiblat dan kepala ditinggikan dengan bantal, dan jika tidak kuasa demikian maka dilakukan dengan isyarah hati. Karena tiadalah jalan untuk meninggalkan sembahyang selama ia ada akal-nya.
4. Membaca surah al-fatihah dengan fashih.
5. Rukuk serta tumakninah.
6. Iqtidal serta tumakninah.
7. Dua sujud serta tumakninah.
8. Duduk antara dua sujud serta tumakninah.
9. Tasyahud akhir.
10. Duduk tasyahud akhir.
11. Shalawat kepada nabi muhammad saw.
12. Salam yang pertama.
13. Tertib, seperti yang telah tersebut itu.
Demikianlah Artikel Shalat Landasan Syarat Rukun Sunnah Fardhu Perbedaan Kemaafan dan Yang Membatalkan Shalat
Sekianlah artikel Shalat Landasan Syarat Rukun Sunnah Fardhu Perbedaan Kemaafan dan Yang Membatalkan Shalat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Shalat Landasan Syarat Rukun Sunnah Fardhu Perbedaan Kemaafan dan Yang Membatalkan Shalat dengan alamat link https://namadandoa.blogspot.com/2019/03/shalat-landasan-syarat-rukun-sunnah.html
0 Komentar untuk "Shalat Landasan Syarat Rukun Sunnah Fardhu Perbedaan Kemaafan dan Yang Membatalkan Shalat"