Kesehatan Anda, Pada Artikel kesehatan yang anda baca kali ini dengan judul 3 Fakta Tentang Sewa Rahim di Indonesia, mudah-mudahan artikel yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Share:Salah satu maksud berasal pernikahan adalah buat menerima keturunan. Namun sayangnya, nir seluruh pasangan suami istri mudah untuk mendapatkannya.
Oleh lantaran tersebut, seiring menggunakan berkembangnya teknologi, munculah anekamacam usaha di bidang kedokteran buat membantu para pasangan ini supaya bisa memiliki anak.
Salah satu jalur yang bisa ditempuh adalah melalui langkah pembuahan di luar rahim ataupun sewa rahim.
Namun yg masih menjadi pertanyaan, apakah hal tadi dilegalkan di Indonesia? Lalu, bagaimana saran asal agama Islam?
Nah, buat menjawab itu seluruh, berikutini Popmama.Com sudah merangkum tiga berita pentingnya.
1. Apa tersebut sewa rahim?
Dikutip berasal buku Surrogate Mother dalam Perspektif Etika dan Hukum: Bolehkah Sewa Rahim di Indonesia?, sewa rahim merupakan terjadinya penyatuan pembuahan benih pria kepada benih wanita pada suatu cawan petri, yg mana sesudah terjadinya penyatuan tadi dapat diimplantasikan atau ditanam kembali di rahim wanita lain yg tidak mempunyai hubungan sama sekali dengan sumber benih tadi.
Penyatuan benih pria (suami) dan wanita (istri) yang kemudian ditanam pulang di rahim bunda pengganti terikat melalui perjanjian sewa (surrogacy) yg diketahui dengan kata surrogate mother yg dibentuk oleh pihak suami istri menggunakan imbalan tertentu bagi wanita penyewa rahim.
Setelah melahirkan, mak pengganti diwajibkan untuk menaruh bayi yang ia kandung pada orangtua yg sudah menyewakan rahim didasarkan persetujuan yg sudah dibuat.
Indonesia sendiri belum memiliki anggaran petunjuk yg niscaya buat mengatur keberlakuan & status dari praktik sewa rahim maupun surrogate mother.
Namun ketetapan tersebut sebenarnya dapat ditinjau dari beberapa keputusan aturan perundang-undangan yg berhubungan pada permasalahan sewa rahim.
Misalnya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam Pasal 42 UU Perkawinan, dimaksud bahwa yg disebut anak sah merupakan anak yang dilahirkan pada maupun sebagai akibat perkawinan yg absah.
Dengan sangatlah, maka munculah berbagai kontroversi yang mengartikan bahwa anak yg dilahirkan dari praktik sewa rahim dapat berstatus menjadi anak luar nikah jika bunda pengganti nir terikat dalam suatu pernikahan.
Selain tersebut di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) juga mengungkapkan bahwa kehamilan di luar kiat alamiah hanya dapat dilaksanakan sang pasangan suami istri yg sah dengan ketetapan output pembuahan sperma & ovum suami istri yg berkaitan ditanamkan pada rahim istri asal mana ovum dari.
Sedangkan dalam praktik sewa rahim, output pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang berkenaan tidak ditanamkan pada rahim oleh Istri. Melainkan pada rahim perempuan lain yang kelak akan mengandung benih pasangan suami istri tadi.
3. Pendapat Islam tentang sewa rahim
Pada dasarnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 26 Mei 2006 yg lalu sudah memfatwakan bahwa praktik transfer embrio ke rahim titipan adalah praktik yang haram, lantaran menyangkut pada perseteruan nasab & warisan pada sang Anak.
Hal tersebut pula dikuatkan oleh output ketetapan asal Lembaga Riset & Fatwa Al-Azhar. Dalam sidangnya dalam 29 Maret 2011 yg kemudian, mereka mengeluarkan ketentuan yang mengharamkan praktik penyewaan rahim.
Keputusan ini juga disepakati oleh kalangan fuqaha’ (ahli fiqih ataupun hukum Islam) padamasaini waktu membicarakan masalah serupa di salah satu konferensi Islam di bidang ilmu kedokteran.
Alasannya, adanya pihak ketiga (pemilik rahim yg disewa) selain suami pemilik sperma & istri pemilik sel telur, sehingga Mama sebenarnya bagi si Bayi mustahil diketahui.
Dengan istilah lain, tidakmungkin dipengaruhi siapa yg lebih berhak sebagai orangtua si Bayi, apakah istri pemilik sel telur yg darinya tercipta janin dan terbawa semua pembawaan genetiknya, ataukah wanita yg di dalam rahimnya berlangsung seluruh proses perkembangan janin sampai sebagai sosok bayi yg paripurna?
Seorang anak yg asal berasal 2 Mama tentunya takan mampu mengetahui lewatcara pasti siapa orangtuanya. Akibatnya, dia hayati dengan jiwa terbelah, berafiliasi dalam Mama sang Pemilik sel telur ataukah pada Mama yg mengandungnya.
Inilah keliru satu alasan yg menciptakan kalangan fuqaha’ menetapkan keharaman penyewaan rahim.
Nah, itulah ketiga berita penting terkait sewa rahim yang mesti dirimu ketahui.
Semoga bermanfaat & dapat sebagai pertimbangan.
Baca juga:
- Masih Menjadi Pro Kontra, Begini lima Hukum Bayi Tabung Menurut Islam
- Pinjamkan Rahim dalam Kembarannya, Perempuan Ini Lahirkan Anak Kembar
UANG SEWA RAHIM 9 BULAN
Demikianlah Artikel 3 Fakta Tentang Sewa Rahim di Indonesia
Anda sekarang membaca artikel 3 Fakta Tentang Sewa Rahim di Indonesia dengan alamat link https://namadandoa.blogspot.com/2019/01/3-fakta-tentang-sewa-rahim-di-indonesia.html
0 Komentar untuk "3 Fakta Tentang Sewa Rahim di Indonesia"