Kesehatan Anda

Tentang Kesehatan ibu dan janin

Hukum Mengeluarkan Air Mani di Malam Hari pada Bulan Puasa

Kesehatan Anda, Pada Artikel kesehatan yang anda baca kali ini dengan judul Hukum Mengeluarkan Air Mani di Malam Hari pada Bulan Puasa, mudah-mudahan artikel yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Share:

Saat berpuasa, kewajiban umat muslim bukan hanya menunda lapar & haus, tetapi jua menahan geram dan hawa nafsu.

Maka asal itu, saat menjalankan ibadah puasa di siang hari, suami istri tidak bisa bekerjasama tubuh terlebih dahulu. Apalagi hingga mengeluarkan sperma & air mani.

Namun yang sebagai pertanyaan, bagaimana bila laki-laki mengeluarkan air mani di malam hari dalam bulan puasa? 

Read More :

Apakah diperbolehkan? Nah, sebenarnya terdapat dua hukum yang mengatur laki-laki buat mengeluarkan air mani di bulan puasa. 

Bagaimana hukumnya berdasarkan Islam?

Berikut Popmama.Com sudah merangkum beberapa informasi krusial yg wajib kamu ketahui.

Mengeluarkan Air Mani Saat Berhubungan Suami Istri

Rawpixel

Mengeluarkan air mani di malam hari pada bulan puasa merupakan aktivitas yg dihalalkan sang Allah selama cara yg dipakai halal.

Hal tersebut jua sudah dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 187 menjadi berikutdibawahini:

Uhilla lakum lailatash-shiyaamirrafatsu ila nisaa-ikum hunna libaasun lakum wa-antum libaasun lahunna ‘alimallahu annakum kuntum takhtaanuuna anfusakum fataaba ‘alaikum wa’afaa ‘ankum fal-aana baasyiruuhunna waabtaghuu maa kataballahu lakum wakuluu waasyrabuu hatta yatabai-yana lakumul khaithul abyadhu minal khaithil aswadi minal fajri tsumma atimmuush-shiyaama ilallaili walaa tubaasyiruuhunna wa-antum ‘aakifuuna fiil masaajidi tilka huduudullahi falaa taqrabuuhaa kadzalika yubai-yinullahu aayaatihi li-nnaasi la’allahum yattaquun(a);

Artinya: “Dihalalkan bagimu dalam malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah sandang bagimu, & dirimu adalah sandang bagi mereka. Allah mengetahui bahwa dirimu tidak bisa menunda kamu sendiri, tetapi dia mendapat taubatmu dan memaafkan dirimu. Maka sekarang campurilah mereka & carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu.” (Al-Baqarah: 187)

Kesimpulan asal ayat tadi adalah selama mengeluarkan air mani menggunakan kiat yg sahih, misalnya berafiliasi badan menggunakan istri maupun dengan tangan ataupun menggunakan anggota badan istri, maka hal tersebut tidak di larang maupun diperbolehkan dalam islam.

videoblocks.Com

Meski mengeluarkan air mani ketika malam hari di bulan puasa diperbolehkan, namun bila mengeluarkannya menggunakan kiat onani maka hal tadi sebagai haram hukumnya.

Meski tidak sedang menjalankan ibadah puasa, para ulama mengungkapkan bahwa onani sendiri haram hukumnya. Hal tersebut pula sudah dijelaskan pada firman Allah dibawahini ini: 

“Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang sudah dipastikan Allah bagimu.” (Al-Baqarah 187)

Dalam firman tadi, telah sangat kentara bahwa onani bukanlah kiat yg ditetapkan Allah buat mengeluarkannya.

Andai saja onani ini merupakan taktik yang diperbolehkan, pasti Rasulullah dapat menganjurkan para pemuda yang belum sanggup buat menikah supaya melakukan onani, bukan malah memerintahkan mereka buat berpuasa.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Wahai para pemuda, bila kalian sudah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena pernikahan bisa menundukkan pandanganmu & menjaga kemaluanmu. Siapa yang belum sanggup (menikah) maka berpuasalah, lantaran puasa itu akan menjadi tameng baginya.” (HR. Al-Bukhari 5066 dan Muslim 1400)

Seandainya onani merupakan jalan yg halal & nir memberikan pengaruh buruk pasti Rasulullah bakal menganjurkan para pemuda buat menggunakan strategi tadi saat gelora syahwat sudah memuncak. 

Lalu, apa saja pengaruh jelek berasal onani?

Berikut diantaranya:

  • Melemahkan pandangan mata
  • Membuat tubuh sebagai lemah dan kurus
  • Membebani urat saraf
  • Melemahkan indera reproduksi
  • Menyebabkan impotensi & membuat rumah tangga sebagai nir serasi
  • Menyebabkan ejakulasi dini
  • Menyebabkan kecanduan, bahkan sehabis pernikahan

Nah itulah sejumlah kabar tentang aturan mengeluarkan air mani di malam hari waktu bulan puasa. 

Kesimpulannya, bila terdapat seorang yang mengeluarkan air mani dalam malam hari di bulan puasa melalui interaksi badan menggunakan istri, maka diperbolehkan.

Namun, jika dieksekusi menggunakan cara onani, maka ia berdosa namun nir menggugurkan pahala puasa yang sudah atau yg bakal dilakukan. 

Itulah aturan mengeluarkan air mani di malam hari dalam bulan puasa. Ada disparitas menggunakan melakukannya sendiri ataupun menggunakan onani secara hukumnya pada kepercayaan Islam. Jangan sampai salah, kamu harus pahami keduanya & mengetahui mana yg diperbolehkan.

Hukumnya Keluar Air Mani Saat Berpuasa | #tanyakumparan


Demikianlah Artikel Hukum Mengeluarkan Air Mani di Malam Hari pada Bulan Puasa

Sekianlah artikel Hukum Mengeluarkan Air Mani di Malam Hari pada Bulan Puasa kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.


Anda sekarang membaca artikel Hukum Mengeluarkan Air Mani di Malam Hari pada Bulan Puasa dengan alamat link https://namadandoa.blogspot.com/2018/04/hukum-mengeluarkan-air-mani-di-malam.html


Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Hukum Mengeluarkan Air Mani di Malam Hari pada Bulan Puasa"

 
Back To Top